Kamis, 14 Oktober 2010

Tiga Tahun Menanti Hasil Kerja Polisi

PRAKTIK diskriminasi dan ketidakprofesional-an dalam menangani kasus hukum masih saja dilakukan oknum polisi di Polwiltabes Bandung. Hal itu dialami ibu saya yang tengah memperjuangkan hak milik tanahnya di Jl Babakan Radio, Sukaraja, Cicendo, Bandung, yang diserobot sepasang suami istri, suaminya SP, karyawan PT Dirgantara Indonesia, dan istri, T, PNS sebuah puskesmas di Bandung.
Pada 28 Mei 2007 ibu saya melaporkan penyerobotan tanah miliknya kepada polwiltabes setelah upaya damai dengan melibatkan aparat setempat tak berhasil ditempuh. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar permasalahannya dapat cepat terselesaikan sesuai dengan hukum.Surat tanda terima laporan tercatat Nomor Pol STPL/564/ V2007/BAG OPS tertanggal 28 Mei 2007. Polwiltabes menugasi seorang petugasnya dari Unit Reskrim Polwiltabes Bandung berinisial Gn untuk menangani kasus tersebut.
Awalnya petugas itu bekerja dengan baik dan meyakinkan bahwa ibu saya pasti akan memenangi perkara ini karena Ibu memiliki sertifikat tanah yang sah atas tanah yang diserobot.Waktu terus bergulir hingga tidak terasa sudah lebih dari dua tahun semenjak ibu saya melapor ke polwiltabes. Akan tetapi, kelanjutan penyelesaiannya tidak jelas. Berulang kali ibu saya menanyakannya kepada petugas tersebut. Namun, selalu saja ada alasan, entah karena sibuk urusan pilkada, pemilu, pilpres, atau alasan lainnya yang tak jelas.
Mengingat waktu penanganan yangtidak jelas sampai mana dan kapan selesainya, saya berinisiatif menuliskan kejadian ini di surat pembaca pada harian Media Indonesia yang dimuat Februari 2010. Setelah adanya surat tersebut Mabes Polri merespons tulisan tersebut dengan memberikan teguran.Awalnya saya gembira dengan respons dari Mabes Polri tersebut. Pihak polwiltabes langsung mengundang BPN untuk melakukan pemeriksaan tanah.
Saya pikir ini sangat terlambat, kenapa sudah 2,5 tahun perkara berjalan pemeriksaantanah baru dilakukan.Pemeriksaan tanah digelar, tetapi dengan arogannya si penyerobot menolaknya dengan alasan tidak diberi tahu dan menginginkan notaris, aparat RT, RW, kelurahan, dan kecamatan hadir dalam acara pemeriksaan itu. Akhirnya pemeriksaan batal diundur beberapa hari.Setelah keinginan si penyerobot dipenuhi, pemeriksaan tanah pun dilakukan. Oknum Gn juga hadir dan memandu acara itu.
Setelah pemeriksaan, polisi meminta kepada penyerobot untuk menunjukkan sertifikat tanah yang didiaminya. Namun, ia menolakdengan alasan sertifikat dijadikan agunan dibank untuk peminjaman uang. Sangat aneh sertifikat tanah bermasalah bisa jadi agunan.Akhirnya petugas BPN menjelaskan di hadapan orang yang hadir dalam pemeriksaan itu bahwa berdasarkan sertifikat yang ada, ibu saya adalah pemilik sah tanah yang didiami penyerobot.
Namun, penjelasan tersebut belum resmi karena keterangan yang resmi nanti akan dikeluarkan pihak BPN dalam berkas pemeriksaan, dan hanya pihak kepolisian yang berhak mengambil berkas tersebut.Sekitar minggu terakhir pada Maret 2010, Polwiltabes Bandung mengirimkan surat pemanggilan untuk meminta informasi tambahan dari pelapor, saksi, dan penyerobot. Ibu saya diperiksa Gn. Pada saat itu Gn mengatakan dirinya akan dipindahkan ke bagian lain.
Dari minggu ke minggu, bu-lan ke bulan, kami menunggu hasil pekembangan. Pada akhirnya ibu saya menghubungi Gn untuk menanyakan perkembangan kasus. Dengan nada kurang ramah. Gn mengatakan dirinya sudah pindah ke bagian lain dan sekarang kasus ditangani petugas yang lain. Ia menyarankan agar ibu say a datang ke kantor polwiltabes.Dari kejadian ini saya berpikir, sebenarnya pola komunikasi yang bagaimana yang dibangun kepolisian dalam melayani masyarakat? Tanpa pemberitahuan secarik kertas, kepolisian begitu enaknya memindahtangankan kasus dari petugas satu ke yang lainnya.
Akhirnya kami memintapengacara untuk mencari tahu informasi kasus ini. Pengacara kami mengatakan kasus ini ditangani Crdan menunggu hasil pemeriksaan yang lain.Secara psikologis, ibu saya yang telah berusia 62 tahun cukup tertekan dengan perkara yang tidak jelas penyelesaiannya ini. Waktu berjalan tiga bulan dari pemeriksaan, tetapi tidak ada kabar perkembangan. Salah satu teman yang sering beraktivitas di BPN mengabarkan bahwa berkas pemeriksaan sudah lama selesai, tapi hingga kini belum diambil pihak polisi.
Dengan didorong informasi tersebut, kami pun berinisiatif mendatangi Kantor Polwil Bandung. Di kantor tersebut kami ditemui kanit dan petugas Gr. Dari hasil perbincangan, semakin tampak kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus ini.Gr seolah menyalahkan kami bahwa pihak pelapor kurang berkomunikasi dengan polisi. Ini adalah pernyataan yang aneh. Bukankah polisi yang tidak memberikan informasi tentang penanganan kasus ini? Untuk pengambilalihan kasus ini pun, kami tidak diberitahu siapa petugasnya.
Ketika ditanyai mengapa berkas pemeriksaan tanah di BPN belum diambil pihak kepolisian. Gr mengatakan untuk mengambil berkas tersebut harus mengeluarkan biaya.Hal yang paling mengherankan lagi, Gr mengatakan penyelesaian kasus ini belum bisa berjalan karena ada saksi yang belum diperiksa karena sakit. Saya rasa ini sangat mengada-ada. Kalau alasannya sakit, .ip.it.,ill sakitnya itu parah hingga tiga bulan dan polisi mendapatkan surat keterangan sakit dari dokter? Bukankah ada upaya lain yang sesuai dengan prosedur untuk mengatasi permasalahan ketika saksi berhalangan?
Terkatung-katungnya kasus ini sangat merugikan kami. Dengan penanganan yang tidak profesional seperti ini, kepolisian sebagai pilar utama penegakan hukum tidak menghargai kami sebagai masyarakat biasa yang telah berusaha menghormati dan menegakkan supremasi hukum.Kami harap kepolisian bertindak profesional dan tidak diskriminatif dalam menangani kasus-kasus hukum, untuk menjamin kepastian hukum di negeri ini. Jika kasus besar ditangani dengan begitu gagah cepat ditangani, mengapa kasus kecil seperti ini sudah lebih dari tiga tahun berjalan tidak jelas kapan selesainya?
Saya melihat ada sesuatu yang tidak beres dalam penyelesaian kasus ini.Melalui tulisan ini, saya mengharapkan kepada pihak kepolisian, terutama Divisi Propam Mabes Polri, untuk memeriksa aparat polisi yang menangani kasus ini dan menindak secara tegas oknum yang telah membuat penyelesaian kasus ini lama dan terkatung-katung.
Tri Budiono SSos
Jl Babakan Radio RT 04/07 Sukaraja, Cicendo, Kota Bandung soldier4soul@gmail. com
Entitas terkaitAkhirnya | Awalnya | Berulang | BPN | Bukankah | Crdan | Gn | Gr | Ibu | Mengingat | Pemeriksaan | Pengacara | PNS | Polwiltabes | PRAKTIK | Sos | Surat | BAG OPS | Jl Babakan | Kantor Polwil | Kota Bandung | Mabes Polri | Media Indonesia | Nomor Pol | Oknum Gn | Polwiltabes Bandung | PT Dirgantara | Tri Budiono | Divisi Propam Mabes | Jl Babakan Radio RT | Unit Reskrim Polwiltabes Bandung | Tiga Tahun Menanti Hasil Kerja Polisi |
Ringkasan Artikel Ini
Awalnya petugas itu bekerja dengan baik dan meyakinkan bahwa ibu saya pasti akan memenangi perkara ini karena Ibu memiliki sertifikat tanah yang sah atas tanah yang diserobot.Waktu terus bergulir hingga tidak terasa sudah lebih dari dua tahun semenjak ibu saya melapor ke polwiltabes. Sangat aneh sertifikat tanah bermasalah bisa jadi agunan.Akhirnya petugas BPN menjelaskan di hadapan orang yang hadir dalam pemeriksaan itu bahwa berdasarkan sertifikat yang ada, ibu saya adalah pemilik sah tanah yang didiami penyerobot. Pengacara kami mengatakan kasus ini ditangani Crdan menunggu hasil pemeriksaan yang lain.Secara psikologis, ibu saya yang telah berusia 62 tahun cukup tertekan dengan perkara yang tidak jelas penyelesaiannya ini. Dengan penanganan yang tidak profesional seperti ini, kepolisian sebagai pilar utama penegakan hukum tidak menghargai kami sebagai masyarakat biasa yang telah berusaha menghormati dan menegakkan supremasi hukum.Kami harap kepolisian bertindak profesional dan tidak diskriminatif dalam menangani kasus-kasus hukum, untuk menjamin kepastian hukum di negeri ini. Saya melihat ada sesuatu yang tidak beres dalam penyelesaian kasus ini.Melalui tulisan ini, saya mengharapkan kepada pihak kepolisian, terutama Divisi Propam Mabes Polri, untuk memeriksa aparat polisi yang menangani kasus ini dan menindak secara tegas oknum yang telah membuat penyelesaian kasus ini lama dan terkatung-katung. 
http://bataviase.co.id/node/286230

Tidak ada komentar:

Posting Komentar