Kamis, 14 Oktober 2010

7 Tempat Usaha Didenpasar Disegel

Pemerintah kota Denpasar bersama intansi terkait, Senin pagi melakukan penyegelan tujuh tempat usaha yang ada disekitar kota Denpasar. Penyegelan dilakukan karena 7 tempat usaha ini tidak mengurus surat perijinan membuka tempat usaha. Akibat tidak dilengkapi dengan ijin usaha dan ijin, pemerintah kota Denpasar, bersama instasni terkait seperti dinas tramtib dan Satpol PP, dinas perijinan dan dinas tata ruang kota Denpasar, melakukan penyegelan terhadap tujuh usaha MIni market, di kawasan Denpasar. 7 unit usaha MIni market ini masing-masing cirkle k yang berada di wr supratman dan di jalan ahmad yani utara, MIni mart yang berada dijalan by pas Ngurah Rai dan di jalan danau poso, indo mart di jalan pulau kawe dan tengku umar serta inti mart, yang berada di jalan ahmad yani utara Denpasar. Tindakan tegas dilakukan aparat, lantaran pemilik tempat usaha tidak melengkapi persyaratan hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Ketujuh MIni market yang disegel, melanggar perda no enam, tahun 2001, tentang ijin bangunan dan perda nomor tujuh tahun 2005, tentang ijin tmpat usha. Petugs menempelkan papan penyegelan di depan toko, dan untuk sementara usaha tidak dapat dijalankan, sampai pemilik usaha melengkapi persyaratan yang ditentukan. Wisnu Widayanti, Nyoman Riawan, dewata tv
http://dewatatv.tv/2010/07/7-tempat-usaha-didenpasar-disegel/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar