Kamis, 14 Oktober 2010

Republika OnLine » Breaking News » Metropolitan Puluhan Kios di Pasar Pagi Lama Disegel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekitar 25 kios di Pasar Pagi Lama, Jalan Petak Baru, Kelurahan Rawa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat disegel. Penyegelan dilakukan oleh PD Pasar Jaya dengan mengunci kios menggunakan gembok dan menempelken stiker bertuliskan kios ditutup sementara pada Senin malam (4/10).

Perwakilan dari pedagang, Chandra Budiman mengatakan, alasan penyegelan karena pedagang tersebut belum membayar Perpanjangan Hak Pakai (PHP) kepada PD Pasar Jaya. "Kami bukannya tidak mau bayar tapi kami minta keringanan dengan mencicil," kata dia saat ditemui di Pasar Pagi Lama, Rabu (6/10).

Chandra mengatakan, penyegelan telah dilakukan sejak 20 September 2010. Pihak PD Pasar Jaya pun telah beberapa kali memberikan surat edaran terkait penyegelan kios jika tidak segera membayar PHP.

Menurut Chandra pada 1967 pasar tersebut dibangun oleh tuan tanah, Arief alias Cocong, ahli waris beberapa pedagang di pasar grosir itu. Pada 1969 pasar mulai dioperasikan, dan pada saat Ali Sadikin menjabat Gubernur DKI Jakarta, pengelolaan pasar diserahkan kepada PD Pasar Jaya.

Chandra menegaskan bahwa yang diserahkan hanya pengelolaannya saja bukan kepemilikannya. "Yang diserahkan hanya pengelolaan tapi kami justru diminta membayar sewa di pasar yang dibangun oleh orangtua kami," tegasnya.
Kisruh terjadi sejak 2004
Chandra mengatakan kisruh antara pedagang Pasar Pagi Lama dengan PD Pasar Jaya telah terjadi sejak 2004. Pada 31 Maret 2004 keluar surat edaran dari PD Pasar Jaya Nomor 491/1.824.552.1 tertanggal 12 Februari 2004. Surat itu menyatakan pemakaian tempat usaha tidak diperpanjang dan berakhir pada 28 November 2004. Pada 9 september 2004 sesuai SK Direksi PD Pasar Jaya Nomor 169/2004 pemakaian tiap pasar beralih menjadi sewa.

Oleh karena itu, lanjut Chandra, dari pemakaian Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU) menjadi Perpanjangan Hak Pakai (PHP). "Kios kami disegel karena belum bayar PHP itu, padahal kami sudah minta keringanan untuk mencicil" ujarnya.

Pembayaran PHP sendiri tergantung luas kios pedagang. Pada kios lantai dasar, pedagang wajib membayar uang sewa RP 8,5 per meter. Sementara di lantai 1 dikenakan sewa sebesar RP 4,5 juta per meter.

Lantai dua RP 2,5 juta dan lantai tiga RP 1,5 juta per meter. Kios paling kecil panjang 2 meter dan lebar 2 meter persegi dan yang paling besar panjang 2 meter dengan lebar 7,5 meter.

Pembayaran sewa untuk 10 tahun, total kios yang ada di pasar itu sekitar 517 tempat usaha dengan total pedagang sekitar 250 orang.

Manager Humas PD Pasar Jaya M Nurhafidz mengatakan, tempat usaha yang ditutup sementara itu akan dibuka kembali jika pengguna tempat itu sudah membayar PHP.
" Dari sekitar 517 tempat usaha sekitar 380 pedagang sudah membayar ada yang lunas dan ada yang mencicil" kata dia saat dihubungi Republika melalui sambungan telepon, Rabu (6/10).

Seharusnya, kata Nurhafidz, tempat usaha yang ditutup sementara di pasar itu sebanyak 137 tempat. Namun dilakukan secara bertahap, tahap awal sebanyak 25 kios. "Saat 25 kios itu disegel, 10 di antaranya langsung membayar PHP, lunas lagi," jelasnya.

Menurut Nurhafidz, pasar tersebut adalah aset pemerintah daerah jadi tidak boleh dimiliki pribadi. PD Pasar Jaya, lanjutnya, sebenarnya sudah memberikan keringanan kepada para pedagang sejak tahun 2004 ketika masa pemakaian tempat usaha habis. "Jika habis harus perpanjang, mereka (tempat yang disegel) sejak 2004 hingga 2010 sama sekali belum membayar perpanjangan PHP" kata dia.

Nurhafidz mengatakan, jika pedagang punya niat baik seharusnya sudah mulai mencicil sejak 2004 untuk perpanjangan hingga 2014.
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/metropolitan/10/10/06/138622-puluhan-kios-di-pasar-pagi-lama-disegel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar